Rabu, 13 Mei 2015

Komputer Perbankan Minggu Ke-3


TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Dosen: Dhieta Ayudia

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based.

a. Kiriman Uang(Transfer)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

b. Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Mekanisme Kliring :
Yaitu untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien.

c. Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.

d. Safe Deposit Box
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

e. Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya.

f. Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.


g. Travellers Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.

h. Letter Of Credit
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.  Merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Mekanisme Letter Of  Credit :
  • Bank pembuka Opening Bank.
  • Issuing Bank.
  • Bank devisa Advising Bank.
  • Paying Bank.
  • Negotiating Bank.
i. Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jamina. Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana(kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Garansi :
  • Terjadi perundingan rencana kerja proyek.
  • Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank.
  • Bank memberikan Sertifikat BG.
  • Sertifikat diberikan pada pemilik proyek.
  • Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor.
  • Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank.
  • Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek.
  • Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan.

Simpanan Giro
Merupakan suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.





Simpanan Tabungan
Yaitu simpanan dari masyarakat atau pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Simpanan Deposito
Yaitu sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.


Contoh Soal :
Nominal deposito : Rp. 60.000.000
Jangka waktu : 1 Bulan
Periode : 4 agustus 2010-22 agustus 2010
Rumus :
Rumus bunga = nominal deposito x suku bunga x jumlah hari : 366
Jawab :
bunga bulan 1 (4 agustus – 22agustust) : 19 hari
Bunga sehari   = 60 jt x 10,75 % x 19 hari : 366
= Rp. 334,836,0656
Dibulatkan menjadi :  Rp. 334,836,08
Pajak atas bunga= 2% x Rp. 334,836 = Rp. 6,696,72
Dibulatkan menjadi : Rp. 6,696,8
Bunga = nominal x bunga x jangka wktu : 360
= 700 ribu x 16% x 26 hari : 360
= 8,088,89

Contoh Soal :
Tanggal
Nama Akun
Debet
Kredit
Saldo
1/8/10
KasTabungan
Rp. 700.000
Rp. 700.000
Rp. 700.000
12/8/10
TabunganKas
Rp. 200.000
Rp. 200.000
Rp. 500.000
19/8/10
KliringTabungan
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp.600.000
26/8/10
TabunganKas
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 600.000
Tax/pajak        = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat : Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26 : 365
= 1,495,890411


      Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab :
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-

Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)


      Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365                

Bunga  = 2.000.000 x 12% x 180 hari
                                             365                                                                                                                    
                         = 118356.16 (sebelum pajak)
           Tax       = 118356.16 x 15%
= 17753.424
            Jumlah = 118356.16 + 17753.424 = 136,109.584


   Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
Keterangan
Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010
Saldo
700.000,-
07 Agustus 2010
Tarik tunai
200.000,-
12 Agustus 2010
Transfer masuk
600.000,-
19 Agustus 2010
Setor kliring
100.000,-
26 Agustus 2010
Tarik tunai
1.000.000,-
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :

Bunga harian:                                                             
1-6       : ((16 % x 70.000) / 365) x 6               = 1841,0959
7-11     : ((16% x 500.000) / 365) x 5              = 1095,8904
12-18   : ((16% x  1.100.000) / 365 ) X 7        = 3375,3425
19-25   : ((16% x 1.200.000) /365) x 7            =  3682,1918
26        : ((16% x 200.000) / 365) x 7              = 613,69863

Saldo akhir      : 8767,1236
Pajak 15%       : 1315,06854
Saldo bersih    : 7452,0556


Komputer Perbankan Minggu Ke-2

Terapan Komputer Perbankan
Dosen : Dhieta Ayu

I.1. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

I.2. Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
I.2.1. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

I.2.2 Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

I.2.3 Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.



I.3. Tugas Bank
I.3.A Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
    tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan

I.3.B Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
    tentang kegiatannya.
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

I.3.C Mengatur dan mengawasi bank
I.4. Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1.      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3.      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
4.      Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
5.      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
6.      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.


Sabtu, 08 November 2014

Sistem Informasi Akuntansi


“Pengaruh Penggunaan Sistem Informasi Akuntansi pada E-bisnis dan E-commerce suatu Perusahaan”

 Perbedaan E-bisnis dan E-commerce

A.    Pengertian E-bisnis
E-bisnis adalah pertukaran informasi yang dimediasi secara elektronik di dalem organisasi dan eksternal stakeholder untuk mendukung proses bisnis (Ebusiness and ecommerce management, Dave Chaffey, 2007).

B.     Pengetian E-commerce
E-commerce adalah suatu pembelian atau penjualan yang menggunakan teknologi internet.

ELECTRONIC COMMERCE :
MENGHADAPI ISU INTERNAL KONTROL PADA AKUNTAN



A.     Pendahuluan
Internet adalah salah satu infrastruktur dalam bisnis sebagai salah satu pemampu munculnya e-commerce yang tidak dimiliki oleh siapapun dan juga sekaligus dimiliki oleh siapapun. Ditinjau dari aspek biaya dan legalitas, potensi pemanfaatan prasarana internet untuk bisnis sangat luas terbuka. Disamping itu luasnya daya jangkau penyebaran informasi oleh internet menyebabkan pemanfaatan infrastruktur ini dapat dikategorikan sebagai infrastruktur yang cost effective. Pemberdayaan internet untuk mendukung bisnis komersial semakin marak dengan ditemukannya world wide web yang memampukan pemakai untuk berpindah dari satu situs ke situs lain secara mudah dan cepat meskipun masing masing dibangun atas platform yang berbeda. Perusahaan dapat memanfaatkan kemampuan ini untuk berinteraksi dengan potential customer dan trading partner nya diseluruh dunia tanpa khawatir terjadi masalah incompatibility sistem pada kedua belah pihak.
Sistem informasi akuntansi yang andal mensyaratkan bahwa database dan sistem pemrosesan data internal perusahaan beserta dengan sistem jaringannya dapat menghasilkan dan mendistribusikan informasi yang akurat, relevan, lengkap, tepat waktu dan aman. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Boston Consulting Group, pengeluaran orang Indonesia untuk belanja di Internet masih tergolong rendah yaitu 0.01 cent per kapita pada tahun 1999. Walaupun demikian jumlah transaksi elektronik pada tahun yang sama mencapai US$ 2 juta. Diperkirakan pada tahun 2000 diperkirakan akan tumbuh 200% seiring dengan perbaikan infrastruktur telekomunikasi (Pinnarwan 2001). Internet dan www yang merupakan pemampu keberadaan e-commerce mulai dikembangkan dari bidang teknologi informasi, sehingga banyak pemahaman dan istilah atau kosa kata baru yang harus dimiliki akuntan pada saat akuntan menjalankan penugasannya, khususnya dalam mengantisipasi dampak terbaginya distribusi pengolahan data pada berbagai pihak diluar perusahaan, termasuk pihak yang kemungkinan dapat merugikan perusahaan serta dalam mengantisipasi pelaporan keuangan dalam lingkungan e-commerce.
  


B.     Metode yang digunakan

·        Isu Baru diseputar Pengendalian Internal
Telah dipaparkan diatas bahwa internet dan e-commerce menyebabkan sebagian sistem akuntansi perusahaan dapat diakses oleh pihak diluar perusahaan. Nickerson (2001) mengemukakan hal ini dengan cara menjelaskan fungsi e-commerce. Oleh karena itu, keterlibatan dan tanggung jawab karyawan amazon.com dalam siklus ini jadi sangat minimal.
Namun disisi lain, hal tersebut berarti menimbulkan masalah pengendalianninternal baru yang muncul dalam lingkungan e-commerce ini. Beberapa masalah pengendalian internal tersebut diantaranya adalah: (Romney dan Steinbart 2000: 237)
1.      Validitas transaksi: istilah teknis dalam perdagangan elektronik adalah authentication dan data    integrity atas transaksi.
2.      Otorisasi transaksi: istilah teknis dalam perdagangan elektronik adalah tidak adanya repudiation atau penyangkalan atas informasi yang telah terkirim dari pihak-pihak yang bertransaksi.
3.      . Keamanan harta perusahaan.


a)    Validitas Transaksi
Pada saat melakukan audit laporan keuangan, akuntan publik berkepentingan untuk mendapatkan pembuktian yang cukup atas asersi existence/occurrence, yaitu bahwa semua harta dan modal pada neraca benar-benar ada dan bahwa semua transaksi yang tercermin dalam laporan rugi laba sesungguhnya telah terjadi dalam perusahaan (Konrath 1999: 3). Pembuktian yang cukup berasal dari data-data akuntansi dan semua informasi pendukungnya yang harus juga merupakan pembuktian yang kompeten, artinya relevan dan valid. Relevan berarti sesuai dengan tujuan audit, sedangkan valid berarti pembuktian yang dapat dipercaya dan meyakinkan. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka internal kontrol yang baik menghendaki agar sistem akuntansi perusahaan hanya mencatat transaksi yang valid saja, yaitu transaksi yang benar – benar terjadi. Pada sistem perdagangan tradisional, perusahaan dengan yakin dapat mengenali customernya. Keyakinan mengenai keaslian dan keabsahan atau validitas customer dapat dilihat dari adanya surat-menyurat secara resmi, tanda tangan, tatap muka dan sebagainya. Pada sistem perdagangan elektronik, dengan mudah orang dapat menyamar dan berlaku seolah-olah dia adalah pihak customer yang sebenarnya, karena pada sistem ini tidak terjadi surat-menyurat secara resmi dan tidak ada juga tatap muka. Semua dilakukan secara elektronik. Customer yang sesungguhnya tidak dapat dikenal dengan lebih baik, karena customer hanya memasukkan identitasnya saja sebagai pengenal seperti nama, alamat, nomor kartu kredit, sementara identitas ini dapat dengan mudah dipalsukan atau dicuri.  Kesalahan dalam menentukan keaslian customer ini mengakibatkan tidak validnya transaksi yang terjadi karena customer yang tidak legitimate. Jadi dalam lingkungan perdagangan elektronis, validitas transaksi berarti bahwa transaksi yang benar-benar terjadi harus terjadi diantara pihak-pihak yang sebenarnya dan sesungguhnya melakukan aktifitas transaksi.
Untuk meningkatkan pengendalian internal, sehingga transaksi pada perdagangan elektronik dapat mengandalkan pada two factor authentication, maka selain menggunakan PIN, faktor kedua perlu dipikirkan. Faktor something you have, dalam hal ini menunjukkan kartu kredit yang digunakan saat bertransaksi tidak mungkin dilakukan karena customer hanya berhadapan dengan komputer saat bertransaksi. Oleh karena itu, faktor yang memungkinkan adalah faktor something you are. Faktor ini menghendaki adanya tandatangan pada kartu kredit sebagai salah satu sarana untuk memverifikasi keaslian customer pemegang kartu kredit. Dalam perdagangan elektronik, tandatangan ini diubah bentuknya menjadi tandatangan digital atau digital signature (fingerprint). 
    
b)    Otorisasi Transaksi
Manajemen dapat mendayagunakan atau melakukan empowerment pada karyawan sehingga masing-masing karyawan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan melakukan pengambilan keputusan dalam batas-batas yang sudah ditentukan tanpa perlu dilakukan supervisi yang berlebihan oleh manajemen level lebih atas kepada karyawan tersebut. Empowerment ini disebut juga authorization atau otorisasi. Otorisasi ini diwujudkan dalam bentuk tandatangan, terpicunya dokumen baru atau pemasukan kode otorisasi pada dokumen transaksi atau catatan Dengan adanya otorisasi diharapkan maka transaksi yang terjadi sudah disetujui dan dicek kebenarannya. Namun demikian dalam kenyataannya, tidak jarang juga terjadi penyangkalan atas transaksi yang sudah terjadi, meskipun sudah diotorisasi, sudah disetujui dan integritas data sudah baik. Artinya, terjadi penyangkalan atau repudiation dari pembeli atau penjual bahwa transaksi sudah dilakukan dengan baik. Sebagai contoh, pada kasus transaksi sesorang yang melakukan jual beli lewat perantara dengan cara elektronik. Perantara diperintahkan untuk membeli saham dalam jumlah tertentu. Ketika harga baik, maka perantara tersebut diperintahkan untuk menjual kembali, tapi ternyata perantara melakukan penyangkalan bahwa perantara pernah diperintah untuk melakukan pembelian saham dalam jumlah tertentu. Penyangkalan ini disebut sebagai proof of origin. Dapat pula terjadi kasus dimana justru yang memerintahkan pembelian saham pada perantara menyatakan menolak bahwa dia telah memberi perintah pembelian saham setelah melihat bahwa memegang saham tersebut merugikan. Jika kasus ini terjadi, berarti penyangkalan ini disebut sebagai proof of receipt. Sedangkan bila semua pihak mengakui bahwa transaksi tersebut telah terjadi, tetapi yang dipermasalahkan adalah jumlah lembar saham yang berbeda atau tidak disepakati, maka penyangkalan ini disebut sebagai proof of content. Ketiga skenario repudiation ini membutuhkan kekuatan hokum untuk penyelesaiannya.

c)     Keamanan Harta Perusahaan
Yang dimaksud dengan harta perusahaan adalah data, informasi, dokumen, laporan dan harta fisik perusahaan. Pada perusahaan yang telah menggunakan e-commerce semua jenis harta tersebut juga harus dijaga keamanannya. Karena semua data dan informasi sudah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang saling terhubung dalam network atau jaringan sistem informasi, maka data dan informasi menjadi rentan terhadap masalah kerahasiaan atau confidentiality. Masalah kerahasiaan atau privacy ini juga semakin berpotensi untuk terjadi ketika e-commerce memanfaatkan prasarana internet yang memang sangat lemah unsure pengendaliannya. Hal ini disebabkan, dalam teknis ilmu komunikasi data, pengiriman data tidak melewati jalur yang selalu sama dan telah ditentukan sebelumnya. Jalur pengiriman data dibagi dalam potongan-potongan data yang masing-masing potongan yang dikirim tergantung pada saluran komunikasi tercepat dapat mengirimkan data. Dengan demikian data akan mudah untuk disadap sehingga kerahasiaan data tidak dapat dipertahankan. Untuk menghindarkan hal ini maka biasanya perusahaan memanfaatkan software enkripsi untuk keperluan menjaga kerahasiaan data. Jadi sebelum dikirim data atau informasi dienkripsi atau disandikan terlebih dahulu. Seandainya sistem transmisi data bocor dan data dapat disadap, maka data yang bocor adalah data yang berada dalam bentuk sandi atau kode yang tidak dapat dibaca oleh pihak yang berhak. Pihak yang berhak dapat mentranslasikan data dalam bentuk sandi tersebut menjadi data yang sesungguhnya karena pihak yang berhak menerima transmisi data tersebut akan memiliki kunci sandi untuk mengartikannya. 



·        Implikasi E-Commerce terhadap Internal Kontrol
Namun demikian kenyataannya, prosedur dan kebijakan dapat terjadi tidak ditaatinsehingga kemudian dirasa perlu untuk mengembangkan definisi internal kontrol. COSO telah mendefinisikan internal kontrol sebagai proses yang dijalankan oleh dewan direksi, manajemen dan semua pihak yang berada dalam arahan mereka untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan pengendalian tercapai. Adapun tujuan pengendalian tersebut adalah (1) efektifitas dan efisien operasi (2) reliabilitas pelaporan keuangan (3) ketaatan dengan hukum dan peraturan yang berlaku (Romney dan Steinbart 2000: 256). Definisi internal kontrol sebagai proses berarti bahwa mau tidak mau dalam pelaksanaan proses atau aktifitas bisnis, internal kontrol telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktifitas bisnis itu sendiri. Dengan demikian  sepanjang bisnis melakukan kegiatan operasionalnya, sejauh itu juga proses pengendalian internal dilakukan. Ada lima komponen yang saling terkait dengan internal kontrol yang didefinisikan dalam COSO Report atau Internal Control – Integrated Framework, yaitu (1) Control Environment (2) Control Activities (3) Risk Assessment (4) Information and communication (5) Monitoring (Romney dan Steinbart 2000: 256).

·        Peluang yang Dimiliki oleh Akuntan
Setiap tantangan pasti akan menimbulkan peluang yang baru. Seperti juga dalam lingkungan perdagangan elektronik, kompetensi akuntan telah ditantang dengan adanya berbagai macam pemahaman baru yang bukan berasal dari disiplin ilmu akuntansi. Tantangan ini mestinya dijawab dengan terus mengembangkan diri agar kompetensi akuntan tetap dapat mengikuti perubahan lingkungan bisnis akibat pemanfaatan teknologi informasi. Pasar baru atau peluang ini selain disebabkan oleh perubahan lingkungan bisnis adalah juga disebabkan oleh adanya teknologi yang terus berkembang serta kebutuhan akuntan publik untuk terus dapat mencari lahan dan kesempatan jenis pekerjaan baru baginya. Kesempatan diversifikasi jenis pekerjaan ini semakin besar jika diingat bahwa dalam menjalankan penugasannya akuntan public harus selalu ingat perannya, yaitu sebagai pihak ketiga yang independen. Akuntan harus tetap memberikan keyakinan pada pihak-pihak yang melakukan transaksi bahwa dengan adanya pemanfaatan teknologi, maka keamanan transaksi tidak perlu menjadi satu masalah yang perlu dikhawatirkan. Akuntan bersama –sama dengan praktisi lain dibidang teknologi informasi, misalnya programmer dapat memberikan jasa penyusunan sistem akuntansi berbasis komputer dan desain pengendalian internalnya, membangun database akuntansi dan keuangan yang terintegrasi, merancang program-program yang dapat membantu pengambilan keputusan manajerial secara cepat dan akurat dan sebagainya.

 

C.     Hasil dan Pembahasan
Kemunculan  internet dan world wide web sebagai dasar berkembangnya perdagangan elektronik atau  electronic commerce telah menimbulkan permasalahan yang cukup pelik bagi seorang akuntan dalam menjalankan penugasannya. Dalam lingkungan perdagangan yang sudah memanfaatkan jaringan komputer, baik dalam kapasitasnya sebagai
intranet, extranet , maupun internet, sistem pengendalian internal menjadi semakin rumit. Beberapa isu seperti keamanan dan keaslian transaksi yang dulunya nampak sederhana dalam lingkungan yang tidak berbasis komputer, sekarang menjadi sangat kompleks. Dalam  electronic
commerce , isu-isu tersebut dikenal dengan istilah confidentiality, integrity, authenticity, non-repudiation dan sebagainya. Kekompleksan ini dikarenakan hal-hal tersebut tidak bisa lagi dilihat hanya dari disiplin akuntansi atau bisnis semata, tetapi juga mengarah dan melibatkan pemahaman permasalah teknis yang menginjak disiplin ilmu di luar akuntansi. Hal ini tidak jarang menimbulkan kegagapan akuntan dalam menghadapi masalah-masalah pengendalian internal dalam lingkungan sistem akuntansi berbasis komputer, apalagi jika bisnis telah memanfaatkan jaringan komputer dalam melakukan aktifitas utama dan aktifitas pendukung administratif akuntansinya. Artikel ini akan membahas materi-materi yang terkait dengan isu-isu baru diseputar pengendalian internal, implikasi e-commerce terhadap pengendalian internal dan peluang yang dimiliki oleh akuntan.


D.      Kesimpulan
Fungsi sistem e-commerce yang antara lain meliputi online order entry dan electronic payment menyebabkan sistem informasi perusahaan tidak lagi tertutup untuk pihak luar karena customer dan trading partner dapat secara langsung melakukan akses ke dalamnya dan hal ini akan menyebabkan pengendalian internal perusahaan jadi semakin lemah. Beberapa isu pengendalian internal yang muncul antara lain adalah authentication, data integrity, non-repudiation, confidentiality dan privacy yang dalam sistem perdagangan tradisional dikenal dengan isu validitas, otorisasi dan keamanan harta perusahaan. Esensi pengendalian internal dalam perdagangan tradisional dan elektronik adalah sama, hanya terjadi perubahan bentuk dan cara pengendalian karena cara dan lingkungan bisnis yang berubah atau berbeda. Hal ini menimbulkan tantangan baru terhadap kompetensi akuntan yang dalam pekerjaan sehari-harinya sangat terkait dengan pengendalian internal. Akuntan harus terbuka dan memperkaya wawasan terhadap perkembangan disiplin ilmu lain, khususnya disiplin teknologi informasi tanpa menjadi counterproductive terhadap detail teknis teknologi itu sendiri. Namun demikian banyak pula peluang baru yang ditawarkan akibat kemunculan e-commerce ini. Beberapa diantaranya adalah pemberian jasa assurance services, penyusunan laporan keuangan dalam format standar XBRL, jasa-jasa lain yang terkait dangan real-time accounting systems dan continuous audit techniques.



E.     Daftar Pusaka

Alles, Michael G. et al. (March 2002), “Feasibility and Economics of Continuous Assurance”, Auditing: A Journal of Practice and Theory, Vol. 21, No. 1
Elloitt, Robert K. (March 2002), “Twenty-First Century Assurance”, Auditing: A Journal of Practice and Theory, Vol. 21, No. 1
Franky (September 2001), “Saatnya Akuntan Melirik Bisnis E-commerce”, Media Akuntansi, edisi 20?sept/Tahun VIII/2001, hal 40-43.
Greenstein, Marilyn and Todd M. Feinman (2000), Electronic Commerce: Security, Risk Management and Control, Boston: Irwin McGraw-Hill.
Konrath, Larry F. (1999), Auditing Concepts and Applications: A Risk Analysis Approach, Fourth Edition, Cincinnati: South-Western College Publishing.
Nickerson, Robert C. (2001), Business and Information Systems, Second Edition, New Jersey: Prentice-Hall, Inc.
Pinnarwan, Djohan (Juni 2001), “Real Time Reporting dan Continous Auditing”, Media Akuntansi, edisi 18/Juni/Tahun VIII/2001.
Rezaee, Zabihollah et al. (March 2002), “Continuous Auditing: Building Automated Auditing Capability”, Auditing: A Journal of Practice and Theory, Vol. 21, No. 1.
Romney, Marshall B. and Paul John Steinbart (2000), Accounting Information Systems, Eight Edition, New Jersey: Prentice-Hall, Inc.
http://www.pgpi.org/ pgp software
http://puslit2.petra.ac.id/gudangpaper/files/1768.pdf