Pengawasan
adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang
dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang
telah ditetapkan tersebut. Controlling
is the process of measuring performance and taking action to ensure desired
results. Pengawasan
adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai
dengan apa yang telah direncanakan . The
process of ensuring that actual activities conform the planned activities.
Menurut
Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer
dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang
direncanakan”. Sedangkan
menurut Basu Swasta “Pengawasan
merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil
seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah
berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk
langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Pengawasan
adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada
perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan
kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah
telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan
perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan
atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai
tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari
beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan
merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya
pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan
berjalan dengan baik.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk
menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang
akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan
secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas
yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana
pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana
kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi
dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya
menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana
pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak
yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan
ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi
manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan atas
pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar
seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu
pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan
dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan
hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat
dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara,
pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang
membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu
dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di
mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab
ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan
publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik),
pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan
sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya
dengan penerapan good governance itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan
merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga
masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem
pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control)
maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong
adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan
terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang
dapat dilakukan adalah:
a. mengarahkan
atau merekomendasikan
perbaikan;
b. menyarankan agar ditekan
adanya pemborosan;
c. mengoptimalkan
pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat
dilakukan, yaitu:
1. Pengawasan Intern dan
Ekstern
Pengawasan
intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam
lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini
dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat
(built in control)
atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada
setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di
Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam
Negeri.
Pengawasan
ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di
luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas
dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak
mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah,
sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam
proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi
independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas
pemerintah.
2. Pengawasan Preventif dan
Represif
Pengawasan
preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu
kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya
penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud
untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan
membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga
dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang
dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika
dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan
dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di
sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu
kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya
dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan
kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan
pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan
Pasif
Pengawasan
dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat
kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif)
yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap
surat-surat pertanggung jawaban
yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain,
pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan,
tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak
berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi,
yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan kebenaran
formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan
kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan
ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan
anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan
dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban
anggaran dan kebijakannegara
dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
Sumber : http://itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html