Organisasi Siswa Intra Sekolah
Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS)
adalah suatu organisasi yang
berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaituSekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh
murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini
memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah
tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya
untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada
Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional
diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan
bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam
garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang
di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan
sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang
ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam
garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah
sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang
sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik
melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler.
[sunting]Wawasan
Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini
yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan
perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan
Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai
sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan
ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan,
mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung
anggapan-anggapan sebagai berikut:
·
Sekolah merupakan
wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk
tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
·
Kepala sekolah mempunyai
wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses
pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan
bertujuan untuk:
1. meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha
Esa,
2. meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
3. mempertinggi budi pekerti,
4. memperkuat kepribadian,
5. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah
air.
·
Antara guru dengan orang
tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban
tugas pendidikan.
·
Para guru, di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat
dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru,
betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
·
Sekolah harus bertumpu
pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan
yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan
suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan
menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar,
kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan
menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler,
serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki
tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang
mantap.
[sunting]Struktur
organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur
organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya
struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:
·
Ketua Pembina (biasanya
Kepala Sekolah)
·
Wakil Ketua Pembina
(biasanya Wakil Kepala Sekolah)
·
Pembina (biasanya guru
yang ditunjuk oleh Sekolah)
·
Ketua Umum
·
Wakil Ketua I
·
Wakil Ketua II
·
Sekretaris Umum
·
Sektetaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara
·
Wakil Bendahara
·
Koordinator Bidang
(Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus
setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa
pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan
ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar