PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Masalah
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari
bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya
belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum
menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai
bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang
sedang mereka jalani.
b. Pembatasan Masalah
Makalah ini mengurai tentang definisi organisasi bisnis serta pembagian
departemen atau unit pada struktur organisasi. Bentuk-bentuk organisasi dan pertimbangan
untuk mendirikan suatu organisi bisnis beserta ciri-ciri dan sifatnya.
c. Rumusan Masalah
1.
Pengertian dari
organisasi bisnis
2.
Departementalisasi
3.
Mengetahui
bentuk-bentuk organisasi bisnis
LANDASAN TEORI
Agar
bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam
mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis
yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan
bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional
perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap
pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan
dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu
pula dengan organisasi bisnis, suatu bisnis akan menjadi jelas apabila
terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu kita ketahui
dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan
prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi yang baik:
·
Prinsip hirarkhi adalah filsafat
yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling
tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
·
Prinsip kesatuan komando adalah
filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu
pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi
pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.
PEMBAHASAN
MASALAH
1. Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi
dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi
bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya
adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan
hiburan kepada masyarakat.
2. Departementalisasi
Pegawai
atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur
yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan
lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk
melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun
departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan
departementalization atau departementalisasi.
Pembagian
departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga)
macam:
1. Departementalisasi
Menurut Fungsi
Pada
pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi
satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan
produksi lini produk yang tidak banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan,
pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi
Menurut Produk / Pasar
Pada
jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke
dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap
lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3. Departementalisasi
Organisasi Matrix / Matriks
Bentut
organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut
fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat
memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan
memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak
menentu dan sifatnya tidak tetap.
3. Bentuk-bentuk
organisasi bisnis
·
Perusahaan Perseorangan
·
Persekutuan Firma
·
Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
·
Perseroan Terbatas
·
Koperasi
·
Yayasan
·
BUMN
4. Beberapa
pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
·
Jenis usaha yang dijalankan
(perdagangan, industri, dsb)
·
Ruang lingkup usaha
·
Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
·
Besarnya resiko pemilikan
·
Batas-batas pertanggungjawaban
terhadap utang-utang perusahaan
·
Besarnya investasi yang ditanamkan
·
Cara pembagian keuntungan
·
Jangka waktu berdirinya perusahaan
·
Peraturan-peraturan pemerintahan
5. Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
6. Pengusaha
Adalah
orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain
menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan
untuk menjalankan kegiatan usaha.
7. Dalam hal ini
terdapat 3 kategori pengusaha
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk
menjalankan perusahaan.
8. Perusahaan
Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan,
tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD
dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang
pengusaha saja.
9. Perusahaan
perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari
departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang
perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan
(TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha
perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong,
dsb.
10. Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
·
relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
·
tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
·
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
·
sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
11. Kebaikan perusahaan perseorangan:
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian
laba
12. Kelemahan perusahaan perseorangan
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kemampuan manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya
perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya terbatas pada
pemilik
·
Resiko kegiatan perusahaan
ditanggung sendiri
13. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori
badan usaha yang berbadan hukum. Yang
termasuk dalam kelompok ini adalah
14. Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris.Akta Pendirian
Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.Setelah itu akta pendirian
harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian,
pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD).
15. Ciri dan Sifat Firma
·
Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup
·
seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
·
pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
·
mudah memperoleh kredit usaha
16. Firma bukan merupakan badan usaha yang
berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan
pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta
pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
17. Kebaikan Firma
·
Prosedur pendirian relatif mudah
·
Mempunyai kemampuan finansial yang
lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
·
Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih
baik
18. Kelemahan Firma
·
Utang-utang perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
19. Perseroan Komanditer / CV
Adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
20. Ciri dan Sifat CV
·
sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
·
modal besar karena didirikan banyak
pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
21. Sekutu pada persero dapat dikelompokkan
menjadi :
1.
Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang
bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.
Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang
tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan
dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam
perusahaan tersebut
22. Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.
Berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.
CV berakhir sebelum jangka waktu
yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.
Akibat perubahan anggaran dasar
(akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan
pihak ketiga terhadap CV.
23. Kebaikan perseroan komanditer
·
Pendiriannya relatif mudah
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih
banyak
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit
lebih besar
·
Manajemen dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan untuk berkembang lebih
besar
24. Kelemahan peseroan komanditer
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidup tidak terjamin
·
Sukar untuk menarik kembali
investasinya
25. Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan /
diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya
manusia.Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang
sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan
hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum
tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman yang
termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas,
Koperasi, Yayasan dan BUMN.
26. Perseroan Terbatas
Menurut
Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta
pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham
dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya.
Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang
sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial
perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
(Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan
pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak
dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan
dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada
saham yang dimiliki.
Perseroan
Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
27. Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
·
Modal dan ukuran perusahaan besar
·
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
·
Kepemilikan mudah berpindah tangan
·
Mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
·
Keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
·
Kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
·
Sulit untuk membubarkan pt
·
Pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
28. Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang
teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri
dari :
·
Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan
yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu
berdasarkan kebutuhan.
·
Direksi
Adalah organ PT yang bertanggung
jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili
PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.
·
Komisaris
Adalah organ PT yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat
kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan
sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri
berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok
modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
·
Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari
suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp.
25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar
di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
·
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh
para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25
% dari seluruh jumlah modal dasar.
·
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT,
minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar
peseroan.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak
ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
·
Sebelum Akta pendirian disahkan oleh
Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas
tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
·
Setelah akta pendirian disahkan
namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut
(Pasal 23 UU PT)
·
Setelah akta pendirian diumumkan
dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung
jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu
memperoleh keuntungan (laba).
29. Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan
akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART. Pengesahan oleh
Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran
perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah
kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh
direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
30. Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut
Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
·
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan
bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan
RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·
Karena jangka waktu berdirinya
perseroan sudah berakhir.
·
Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a.
Permohonan Kejaksaan karena
perseroan melanggar kepentingan umum
b.
Permohonan 1 orang pemegang saham
atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah
c.
Permohonan kreditur karena perseroan
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan
tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d.
Permohonan pihak berkepentingan
karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
31. Kebaikan Perseroan Terbatas
·
Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
·
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga
tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·
Saham dapat diperjual belikan dengan
relatif mudah.
·
Kebutuhan kapital lebih besar akan
mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan lebih efisien
32. Kelemahan Perseroan Terbatas:
·
Biaya pendiriannya relatif mahal
·
Rahasia tidak terjamin
·
Kurangnya hubungan yang efektif
antara pemegang saham
33. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status
badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(MenteriKoperasi).
34. Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya
dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber
lain yang sah.
35. Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila
dan UUD’45.
36. Prinsip Koperasi
·
Keanggotaan bersifat suka rela
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Keanggotaan koperasi bersifat murni,
pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
·
Lebih mementingkan keanggotaan dan
sifat persamaan
·
Anggota-anggotanya bebas keluar
masuk
·
Koperasi merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·
Koperasi didirikan secara tertulis
dengan akte pendirian dari notaris
·
Tanggung jawab kelancaran usaha
koperasi berada di tangan pengurus.
·
Para anggota koperasi turut
bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·
Kekuasaan tertinggi di dalam rapat
anggota.
37. Cara Mendirikan Koperasi
Menurut
Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.
Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi,
kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah
anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.
Surat Permohonan Pengesahan kepada
Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.
Pengiriman akta pendirian kepada
pendiri
4.
Pengumuman dalam Berita Negara
38. Pengelompokan Koperasi
·
Menurut bidang usahanya:
1.
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya
terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan
kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti
menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan
juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam
penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang
membutuhkannya.
4.
Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha
rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
·
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.
Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan
terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung
orang-orang sebagai anggotanya.
2.
Pusat Koperasi
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3.
Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4.
Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
·
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
RAT menetapkan sebagai berikut:
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.
Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif
bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun.
Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3.
Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
39. Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun
1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota atau
b.
Keputusan pemerintah bila terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun
1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
PENUTUP
a. Kesimpulan
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan
aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk
menghasilkan keuntungan (profit).
Departementalisasi ada tiga yaitu:
1.
Departementalisasi Menurut Fungsi
Departementalisasi menurut produk/pasar
2.
Departementalisasi menurut matrix
Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh
yaitu:
·
Perusahaan Perseorangan
·
Persekutuan Firma
·
Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
·
Perseroan Terbatas
·
Koperasi
·
Yayasan
·
BUMN
b. Saran
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya
tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang
jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan.
Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang
resmi dan mempunyai izin.
PUSTAKA
Buchari Alma, Pengantar Bisnis,
Alfabeta, Edisi Revisi, 2006
http://serbamakalah.blogspot.com/2013/03/organisasi-bisnis_3016.html
Thanks
BalasHapusThanks
BalasHapus